Lingkarbumipertiwi – Sinergitas antara Bea Cukai terkhususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 138.000 gram mulai tahun 2023 hingga Maret 2024.
Kebijakan Nasional yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimana penegak hukum berkolaborasi dengan DJBC dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan bahwa Bea dan Cukai bersama Polda Kaltara berhasil mengungkap 8 kasus narkoba pada tahun 2023 hingga Maret 2024.
“Sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, kita bersama Kepolisian telah berhasil mengungkap 8 kasus narkoba terkhususnya sabu atau metamfetamina,” kata dia, saat ditemui pada kegiatan siaran pers pengungkapan sabu dengan berat bruto 50.000 gram di Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, belum lama ini.
Ia mengatakan dari 8 kasus, keseluruhan berat bruto metamfetamina sebanyak 138.000 gram.
“Jumlah keseluruhan itu sekitar 138 Kilogram yang berhasil kita cegah,” ujarnya.
Menurutnya bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan, dan Tarakan bersama kepolisian.
“Pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dan juga Tarakan serta bekerjasama dengan kepolisian yang ada,” papar dia.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba menjadi hasil yang siginifikan dan perlunya kerjasama antara Bea Cukai, Kepolisian dan Satgas Pamtas. Kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia sangat marak terjadi di Kaltara terutama daerah perbatasan.
“Keberhasilan ini menjadi hasil yang signifikan karena kita tau perbatasan di Kaltara itu 1.038 Km dengan banyaknya titik-titik rawan sehingga perlunya sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian dan Pamtas untuk memberantas peredaran ataupun penyelundupan narkoba dan tentu itu sudah kita lakukan,” ucap dia.
Berdasarkan itu, sambung dia bahwa Bea Cukai telah melakukan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Malaysia terkait maraknya penyelundupan sabu asal negeri jiran tersebut.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kustom atau Bea Cukai Malaysia tetapi memang hanya sebatas informasi yang ada, karena kewenangan kita ada di Indonesia maka pencegahannya dilakukan disini namun jika mereka ketahuannya di Malaysia ya Bea Cukai Malaysia yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Bersama dengan itu, Polda Kaltara melalui Polres Nunukan juga melaksanakan kegiatan siaran pers terkait pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 50.000 gram yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.