Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNusantara

Kapal Negara Malaysia Masuk Perairan Indonesia Tanpa Dilengkalli Izin Dimusnahkan KKP

111
×

Kapal Negara Malaysia Masuk Perairan Indonesia Tanpa Dilengkalli Izin Dimusnahkan KKP

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Penangkapan Kapal Warga Negara Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin
Foto Ilustrasi Penangkapan Kapal Warga Negara Asing Masuk Perairan Indonesia Tanpa Izin
Example 468x60

 

Lingkarbumipertiwi – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ), mengamankan satu kapal ikan asing (KIA), ilegal memasuki perairan Indonesia. Kalak tersebut, terlihat adanya indikasi menggunakan bendera dari negara Malaysia.

Example 300x600

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, tertangkapnya KIA ini, ada kapal tangkapan hiu 03, dengan nomer lambung yang sama, memasuki perairan Indonesia, yang disinyalir tidak menggunakan izin atau lesen vesel yang percis dengan kapal Malaysia.

Menurutnya Kapal KFB 1269 itu, terindikasi masuk ke Indonesia, dengan menggunakan dokumen kapal lain, kala itu sempat ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juni 2022.

“Kapal ini sudah dimusnahkan oleh kami, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022,” kata Nugruho, kepada awak media.

KIA asal negeri Jiran ini, turut diamankan karena kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka. Meski demikian, kapal tersebut, tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan yang masuk ke perairan Indonesia. Disini kami hadir, serta berada di tengah masyarakat, untuk memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan/IUUF, atau illegal, unreported, unregulated fishing,” ujar dia.

Ia mengatakan, Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) itu membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang serta nakhoda yang merupakan warga berkebangsaan Myanmar. Kapal itu dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024.

Selain itu, kata dia, penangkapan kapal tersebut, merupakan upaya dari target 100 hari kerja KKP. KIA tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam.

“Ini merupakan target kerja 100 hari saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” pungkas dia

Kapal asing ini, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *