Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNusantaraOpini

KKP dan BNN Perkuat Pencegahan di Perbatasan Pulau Terluar

77
×

KKP dan BNN Perkuat Pencegahan di Perbatasan Pulau Terluar

Sebarkan artikel ini
Foto IST
Foto IST
Example 468x60

 

Lingkarbumipertiwi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba termasuk yang melalui pulau kecil perbatasan.

Example 300x600

Hal ini ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro saat berbicara pada International Commission on Narcotics Drugs (CND) Side Event “Border Management Workshop – Drugs Trafficking at the Border” yang berlangsung di Wina, Austria beberapa waktu lalu.

Menurutnya Salah satu upaya dilakukan dengan menggelar Operasi Larangan Laut Terpadu ‘Purnama’ (Gempur Narkotika Bersama) sebagai pendekatan preventif dan represif terhadap masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.

 

Foto IST
Foto IST

Ia mengatakan bahwa Indonesia pernah mengamankan kapal berbendera Singapura pada Februari 2018 silam yang menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia, khususnya masuk di daerah pulau terluar.

KRI Sigurot 864 mengamankan kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura di perairan Selat Philip yang memisahkan Singapura dan Batam. Lalu dilakukan penyelidikan awal, diketahui kapal yang dulu bernama Shun De Man 66/Shun De Ching itu diduga terlibat penyelundupan narkoba.

“Obat terlarang tersebut disimpan di sebuah wadah yang sulit diakses, di bawah tumpukan beras,” ungkap Kusdiantoro.

Kusdiantoro menegaskan bukan hanya narkoba, Indonesia juga melawan segala bentuk peredaran barang ilegal di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia sudah berupaya melakukan inisiatif, untuk mencegah peredaran tersebut.

“Pemerintah telah melakukan beberapa inisiatif untuk menghentikan penangkapan ikan ilegal. KKP bertugas mengawasi dan mengendalikan perikanan serta wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir,” papar dia.

Selain itu, langkah yang dilakukan saat ini KKP sedang mempersiapkan teknologi terintegrasi berbasis satelit yang akan digunakan untuk sistem pemantauan operasi perikanan. Satelit ini tidak hanya berfungsi memantau dan membantu pemerintah.

“Indonesia punya dua belas pulau kecil terluar yang ditetapkan sebagai pulau kecil prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis baik dari segi pertahanan, keamanan dan kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

Menurut Kusdiantoro, bagian 111 pulau kecil terluar yang berbatasan secara langsung dengan negara lain. Pulau-pulau tersebut terdiri dari Pulau Rondo di Aceh, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani di Papua Barat Daya, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.

Indonesia telah dikenal sebagai negara kepulauan memiliki wilayah pesisir dan lautan sebagai aset. Ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, serta sumber daya ikan yang tersebar di lebih dari tujuh belas ribu pulau memiliki nilai jasa ekosistem yang tinggi sehingga mampu menunjang perekonomian bangsa dan penghidupan masyarakat pesisir.

Meski demikian tak dapat dipungkiri, permasalahan di sektor kelautan dan perikanan masih menjadi tantangan karena berkaitan dengan sektor lain yang juga sensitif terhadap interaksi, khususnya dengan aspek lingkungan hidup.

“Modus operandi kejahatan melalui aktivitas perikanan menjadi tantangan bagi Indonesia seperti penangkapan ikan secara ilegal, transaksi bahan bakar ilegal, tindak pidana keimigrasian, tindak pidana kepabeanan dan cukai, pencucian uang, tindak pidana perpajakan, korupsi, pelanggaran HAM dan yang terakhir adalah penyelundupan narkotika,” tutup Kusdiantoro

Pengawasan perairan dan pengelolaan pulau terluar dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Perpres Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar serta Arahan Presiden RI pada 9 Maret 2020 untuk mengontrol, mengevaluasi, dan mengarahkan pembangunan di perbatasan negara.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *