Lingkarbumipertiwi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Subdit IV menangkap satu unit kapal yang bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal, di perairan kepulauan Meranti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kayu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas kapal 120 ton, membawa kayu olahan.
“Petugas kami, Ketika menangkap kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” kata Nasriadi dikutip GoRiau.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengungkalan ini dilakukan pada Rabu lalu, sekitar pukul 19.00 wib, diawali adanya informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil dari hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Ternyata ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti,” ujar dia.
“Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya pun langsung mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Para pelaku dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, sambung dia, Penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. Sy selaku kapten atau nakhoda kapal dan FH selaku KKM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.