Lingkarbumipertiwi – Pemerintah tidak mempedulikan desakan Tim Percepatan Reformasi Hukum, untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Desakan ini disampaikan Tim percepatan reformasi hukum, melalui rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum, September 2023.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengatakan, penambangan dan ekspor pasir laut terbukti menyebabkan konflik dan memberikan dampak buruk terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Justru mengeluarkan aturan teknis PP Nomor 26 Tahun 2023, serta mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi laut, pemerintah sama saja tidak menggubris rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum,” kata Parid, beberapa waktu lalu.
Dengan ditawarkannya konsesi penambangan pasir laut, kata dia, Dalam dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum disebutkan, pemanfaatan sedimentasi hasil laut pernah dilarang pada 2003.
“Seharusnya pemerintah mengutamakan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil itu salah satu alasan utama, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah di Indonesia,” imbuh dia.
Pemerintah setempat, harus selektif dan peka dalam melakukan pengawasan ekosistem sumber daya alam dan lingkungan hidup, di Indonesia terutama perbatasan masih banyak lingkungan yang asri ( alami), atau belum terjemah manusia.